Sabtu, 06 Oktober 2012

Etika dan Ilmiah

Posted by Irfan Meirizki 00.38, under | No comments

Pengertian Etika
A. Arti Definisi / Pengertian Etika ( Etik ) Etika berasal dari bahasa yunani yaitu ethos yang berarti karakter, watak kesusilaan atau adat kebiasaan di mana etika berhubungan erat dengan konsep individu atau kelompok sebagai alat penilai kebenaran atau evaluasi terhadap sesuatu yang telah dilakukan. B. Arti Definisi / Pengertian Etiket Etiket adalah suatu sikap seperti sopan santun atau aturan lainnya yang mengatur hubungan antara kelompok manusia yang beradab dalam pergaulan. C. Etika Dan Etiket Yang Baik Dalam Komunikasi Berikut di bawah ini adalah beberapa etika dan etiket dalam berkomunikasi antar manusia dalam kehidupan sehari-hari : 1. Jujur tidak berbohong 2. Bersikap Dewasa tidak kekanak-kanakan 3. Lapang dada dalam berkomunikasi 4. Menggunakan panggilan / sebutan orang yang baik 5. Menggunakan pesan bahasa yang efektif dan efisien 6. Tidak mudah emosi / emosional 7. Berinisiatif sebagai pembuka dialog 8. Berbahasa yang baik, ramah dan sopan 9. Menggunakan pakaian yang pantas sesuai keadaan 10. Bertingkahlaku yang baik

ilmiah atau proses ilmiah merupakan proses keilmuan untuk memperoleh pengetahuan secara sistematis berdasarkan bukti fisis. Ilmuwan melakukan pengamatan serta membentuk hipotesis dalam usahanya untuk menjelaskan fenomena alam. Prediksi yang dibuat berdasarkan hipotesis tersebut diuji dengan melakukan eksperimen. Jika suatu hipotesis lolos uji berkali-kali, hipotesis tersebut dapat menjadi suatu teori ilmiah.

 Hak atas Kekayaan intelektual adalah pengakuan hukum yang memungkinkan pemegang hak (atas) kekayaan intelektual tersebut mengatur penggunaan gagasan-gagasan dan ekspresi yang diciptakannya dalam jangka waktu tertentu. Istilah 'kekayaan intelektual' mencerminkan bahwa hal tersebut merupakan hasil pikiran atau intelektualitas, dan bahwa hak kekayaan intelektual dapat dilindungi oleh hukum sebagaimana bentuk hak milik lainnya Hak atas Kekayaan Intelektual sering disingkat HAKI dan secara umum lebih sering dikenal HAKI. Objek yang diatur dalam HAKI menyangkut karya-karya manusia yang lahir akibat kemampuan intelektualnya. HAKI dibagi menjadi dua yaitu: - hak cipta atau copyright - hak kekayaan industri atau industrial property right Ruang lingkup hak cipta meliputi karya-karya baik berupa barang, lagu, tulisan, desain dan sebagainya. Hasil-hasil karya semacam itu dapat didaftarkan ke Departemen Kehakiman sehingga dilindungi oleh undang-undang. Pada dasarnya, setiap hasil karya/cipta manusia dapat didaftarkan ke departemen kehakiman agar mendapat perlindungan hukum. Undang-undang hak cipta mengacu pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2002.
   Seseorang atau lembaga yang mendaftarkan hasil karyanya kepada lembaga yang berwenang akan mendapatkan perlindungan hukum. Dalam Undang-undang RI No 19 tahun 2002 tersebut dijelaskan bahwa: a. Hak cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan, memperbanyak ciptaannya, atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundangundangan yang berlaku.
b. Pencipta adalah seorang atau beberapa orang secara bersama-sama yang atas inspirasinya melahirkan suatu ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, atau keahlian yang dituangkan ke dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi.
 c. Ciptaan adalah hasil setiap karya pencipta yang menunjukkan keasliannya dalam lapangan ilmu pengetahuan, seni, atau sastra.
 d. Pemegang hak cipta adalah pencipta sebagai pemilik hak cipta atau pihak yang menerima hak tersebut dari pencipta, atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak dari pihak yang menerima hak tersebut.
 e. Pengumuman adalah pembacaan, penyiaran, pameran, penjualan, pengedaran, atau penyebaran suatu ciptaan dengan menggunakan alat apapun, termasuk media Internet, atau melakukan dengan cara apapun sehingga suatu ciptaan dapat dibaca, didengar, atau dilihat orang lain.
 f. Perbanyakan adalah penambahan jumlah sesuatu ciptaan, baik secara keseluruhan maupun bagian yang sangat substansial dengan menggunakan bahan-bahan yang sama ataupun tidak sama, termasuk mengalihwujudkan secara permanen atau temporer (sementara).
 g. Program komputer adalah sekumpulan instruksi yang diwujudkan dalam bentuk bahasa, kode, skema, ataupun bentuk lain yang apabila digabungkan dengan media yang dapat dibaca dengan komputer akan mampu membuat komputer bekerja untuk melakukan fungsi-fungsi khusus atau untuk mencapai hasil yang khusus, termasuk persiapan dalam merancang instruksi-instruksi tersebut.
h. Lisensi adalah izin yang diberikan oleh Pemegang Hak Cipta atau Pemegang Hak Terkait kepada pihak lain untuk mengumumkan dan/atau memperbanyak Ciptaannya atau produk Hak Terkaitnya dengan persyaratan tertentu. Undang Undang TIK Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi memerlukan sumber daya yang baik dari segala aspek, terlebih dari aspek sumber daya manusia. Hasil karya cipta, dalam hal ini karya cipta yang terkait dengan perangkat lunak, sudah sepantasnya mendapat penghargaan yang layak agar di masa mendatang tercipta karya-karya yang lebih baik. Pelanggaran hak cipta dalam bidang teknologi informasi dan komunikasi umumnya terjadi pada karya cipta peranti lunak atau software.

Bentuk pelanggarannya dapat berupa:
a. duplikasi atau penggandaan perangkat lunak proprietary tanpa ijin
b. penjualan perangkat lunak bajakan
c. instalasi perangkat lunak bajakan ke dalam harddisk
 d. modifikasi perangkat lunak tanpa ijin

Pelanggaran atas hak cipta seseorang akan dikenai sanksi hukum sesuai dengan pasal 72 Undang-Undang Hak Cipta No. 19 Tahun 2002 yang menyatakan :
a. Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 49 ayat (1) dan ayat (2) dipidana dengan pidana penjara masing-masing paling singkat 1 (satu) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah), atau pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.5.000.000.0000,00 (lima miliar rupiah).
b. Barang siapa dengan sengaja menyiarkan, memamerkan, mengedarkan, atau menjual kepada umum suatu ciptaan atau barang hasil pelanggaran Hak Cipta atau Hak Terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
c. Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak memperbanyak penggunaan untuk kepentingan komersial suatu Program Komputer dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

Plagiarisme atau sering disebut plagiat adalah penjiplakan atau pengambilan karangan, pendapat, dan sebagainya dari orang lain dan menjadikannya seolah karangan dan pendapat sendiri. Plagiat dapat dianggap sebagai tindak pidana karena mencuri hak cipta orang lain. Di dunia pendidikan, pelaku plagiarisme dapat mendapat hukuman berat seperti dikeluarkan dari sekolah/universitas. Pelaku plagiat disebut sebagai plagiator. Dalam buku Bahasa Indonesia: Sebuah Pengantar Penulisan Ilmiah, Felicia Utorodewo dkk. menggolongkan hal-hal berikut sebagai tindakan plagiarisme.: Mengakui tulisan orang lain sebagai tulisan sendiri, Mengakui gagasan orang lain sebagai pemikiran sendiri Mengakui temuan orang lain sebagai kepunyaan sendiri Mengakui karya kelompok sebagai kepunyaan atau hasil sendiri, Menyajikan tulisan yang sama dalam kesempatan yang berbeda tanpa menyebutkan asal-usulnya Meringkas dan memparafrasekan (mengutip tak langsung) tanpa menyebutkan sumbernya, dan Meringkas dan memparafrasekan dengan menyebut sumbernya, tetapi rangkaian kalimat dan pilihan katanya masih terlalu sama dengan sumbernya. Yang digolongkan sebagai plagiarisme: menggunakan tulisan orang lain secara mentah, tanpa memberikan tanda jelas (misalnya dengan menggunakan tanda kutip atau blok alinea yang berbeda) bahwa teks tersebut diambil persis dari tulisan lain mengambil gagasan orang lain tanpa memberikan anotasi yang cukup tentang sumbernya Yang tidak tergolong plagiarisme: menggunakan informasi yang berupa fakta umum. menuliskan kembali (dengan mengubah kalimat atau parafrase) opini orang lain dengan memberikan sumber jelas. mengutip secukupnya tulisan orang lain dengan memberikan tanda batas jelas bagian kutipan dan menuliskan sumbernya.

Hard skill adalah penguasaan ilmu pengetahuan,teknologi,ketrampilan dan ketrampilan teknis yang sesuai dengan bidang ilmunya,sedangkan soft skill adalah ketrampilan seseorang dalam berhubungan dengan orang lain ( interpersonal skill ) yang mampu mengembangkan kerja secara maksimal. Menurut Rmdhani ( 2008 ) soft skill sering juga disebut ketrampilan lunak adalah ketrampilan yang digunakan dalam berhubungan dan kerja sama dengan orang lain. Secara garis besar ketrampilan ini dapat dikelompokan kedalam 1. Proses skill 2. Social skill 3. Generic skill Contoh lain dari soft skill adalah integritas,inisiatif,motivasi,etika,kerja sama dalam tim,kepemimpinan,kemauan belajar dan lain lain. Aribowo penulis buku – buku serial manajemen diri membagi soft skill atau people skill menjadi dua bagian yaitu : intrapersonal skill dan interpersonal skill.  intrapersonal skill adalah ketrampilan seseorang dalam “mengatur “ diri sendiri.  Interpersonal skill adalah ketrampilan yang diperlukan seseorang dalam berhubungan dengan orang lain. Intrapersonal skill v Transforming character v Transforming Baliefs v Change Management v Stress Management v Time Management v Creative Thinking Procesess v Goal Setting & life Purpose v Acelerated learning techniques Interpersonal skill v Communication skill v Relationship building v motivation skill v Leadership skill v Self marketing skill v Negotiation skill v Presentatiaon skill v Public speaking skill jadi menurut saya hard skill adalah susuatu kemampuan ( bakat ) yang dimiliki seseorang dalam bidang tertentu dimana bakat tersebut bisa diasah dan dikembangkan agar lebih baik. Dan soft skill adalah minat yang dimiliki suatu induvidu itu sendiri dalam berhubungan dengan lingkungannya.hard skill dan soft skill sangat erat kaitannya dalam dunia pekerjaan maupun pendidikan ( kuliah ) karena kedua duanya diperlukan untuk mengembangankan kreatifitas dari masing – masing induvidu.